Sabtu, Oktober 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Korban Kekerasan Seksual di Pariaman Sulit Akses Layanan Kesehatan dan Minim Perlindungan

Rendi Hakimi
Rabu, 29 Januari 2025 | 16:23
in Kabar Sumbar
Ilustrasi sexual assault (foto: Shutterstock)

Ilustrasi sexual assault (foto: Shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang.com – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan anggota DPRD Kota Pariaman berinisial Y (54) mengungkapkan lemahnya sistem perlindungan bagi korban. Seorang pelajar SMA yang menjadi korban dalam kasus ini kini tengah hamil tujuh bulan, namun mengalami kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pimpinan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Fatmiyeti Kahar mengungkapkan bahwa saat ini ada dua korban kekerasan seksual yang tengah berada dalam perlindungannya dan sedang hamil tua. Keduanya tidak memiliki BPJS Kesehatan, sehingga RPSA kesulitan mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan mereka.

“Keduanya tidak memiliki BPJS, dan kami kewalahan mencari solusinya,” ujar Fatmiyeti Kahar dalam wawancara pada Rabu (29/1).

Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat, terutama terkait dengan tanggung jawab negara dalam menjamin akses kesehatan bagi korban kekerasan seksual.

Negara Dinilai Abai terhadap Korban
Tokoh masyarakat Pariaman, Alwis Ilyas, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan buruknya sistem perlindungan sosial yang seharusnya hadir untuk mendampingi korban, bukan justru membebani mereka dengan kendala administratif.

“Kasus ini sangat memilukan. Seorang korban dalam kondisi rentan justru menghadapi hambatan birokrasi yang seharusnya tidak terjadi. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib memastikan korban mendapatkan haknya, termasuk akses kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan BPJS. Negara tidak boleh lepas tangan dalam memastikan mereka mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” tegas Alwis saat diwawancarai oleh Sumbarkita, Rabu (29/1).

Menurut Alwis, tanpa kepesertaan BPJS, korban akan dibebani biaya besar untuk pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga perawatan pasca-persalinan. Pemerintah Kota Pariaman, menurutnya, harus segera mengambil langkah konkret agar korban mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: korban Pelecehan SeksualKota PariamanRPSA
ShareTweetPin

Berita Terkait

Bupati Dharmasraya Serahkan Bantuan 12,3 Ton Benih Jagung kepada 42 Kelompok Tani

Bupati Dharmasraya Serahkan Bantuan 12,3 Ton Benih Jagung kepada 42 Kelompok Tani

31 Oktober 2026
Reaktivasi Rel Kayu Tanam–Padang Panjang, Pengamat: Bangunan Liar di Aset Negara Tak Berhak Dapat Ganti Rugi

Reaktivasi Rel Kayu Tanam–Padang Panjang, Pengamat: Bangunan Liar di Aset Negara Tak Berhak Dapat Ganti Rugi

31 Oktober 2026
Puluhan Orang Gerebek Gudang Pupuk Subsidi di Lima Puluh Kota, 2 Pria Ditangkap

Puluhan Orang Gerebek Gudang Pupuk Subsidi di Lima Puluh Kota, 2 Pria Ditangkap

31 Oktober 2026
Pemko Payakumbuh Salurkan Sembako untuk 300 Keluarga Kurang Mampu

Pemko Payakumbuh Salurkan Sembako untuk 300 Keluarga Kurang Mampu

31 Oktober 2026
Puluhan Anak TK Meriahkan Lomba Mewarnai Festival Literasi Padang Panjang 2026

Puluhan Anak TK Meriahkan Lomba Mewarnai Festival Literasi Padang Panjang 2026

31 Oktober 2026
Wako Yota Balad Kukuhkan 67 Dewan Hakim MTQ ke-IX Kota Pariaman

Wako Yota Balad Kukuhkan 67 Dewan Hakim MTQ ke-IX Kota Pariaman

31 Oktober 2026
Next Post
Simak Sejarah 4 Terminal di Kota Padang

Simak Sejarah 4 Terminal di Kota Padang

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

29 Oktober 2026

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Pasien BPJS Adukan Pelayanan RSUP M Djamil Padang ke Ombudsman, Soroti Keselamatan Pasien

27 Oktober 2026

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

30 Oktober 2026

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

24 Oktober 2026

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

27 Oktober 2026

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

24 Oktober 2026

10 Tahun Dirawat di Rumah Setelah Operasi Usus Buntu, Perempuan di Padang Dibawa ke Rumah Sakit

10 Tahun Dirawat di Rumah Setelah Operasi Usus Buntu, Perempuan di Padang Dibawa ke Rumah Sakit

30 Oktober 2026

Berita Terkini

Harimau Terkam Kerbau di Agam, Warga Diimbau Waspada Beraktivitas di Kebun

Harimau Terkam Kerbau di Agam, Warga Diimbau Waspada Beraktivitas di Kebun

31 Oktober 2026

Bupati Dharmasraya Serahkan Bantuan 12,3 Ton Benih Jagung kepada 42 Kelompok Tani

Bupati Dharmasraya Serahkan Bantuan 12,3 Ton Benih Jagung kepada 42 Kelompok Tani

31 Oktober 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp20.000, Buyback Rp65.000

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp20.000, Buyback Rp65.000

31 Oktober 2026

Pria Tanpa Busana Ditemukan Tewas Tergantung di Tanah Datar, Ada Luka Robek di Tangan Kanan

Pria Tanpa Busana Ditemukan Tewas Tergantung di Tanah Datar, Ada Luka Robek di Tangan Kanan

31 Oktober 2026

Reaktivasi Rel Kayu Tanam–Padang Panjang, Pengamat: Bangunan Liar di Aset Negara Tak Berhak Dapat Ganti Rugi

Reaktivasi Rel Kayu Tanam–Padang Panjang, Pengamat: Bangunan Liar di Aset Negara Tak Berhak Dapat Ganti Rugi

31 Oktober 2026

Puluhan Orang Gerebek Gudang Pupuk Subsidi di Lima Puluh Kota, 2 Pria Ditangkap

Puluhan Orang Gerebek Gudang Pupuk Subsidi di Lima Puluh Kota, 2 Pria Ditangkap

31 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.