Kabarminang – Sebanyak 952 guru honorer kategori R4 dan R5 di SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu tanpa mengikuti tes ulang.
Permintaan tersebut disampaikan karena mereka mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap II 2024, tetapi tidak masuk dalam usulan pengangkatan PPPK paruh waktu. Forum guru menyebut keterbatasan anggaran daerah menjadi alasan mereka tidak diusulkan, sementara peserta kategori R3 telah mendapatkan usulan pengangkatan.
Sekretaris Forum Guru Honorer SMA, SLB, dan SMK Kategori R4 dan R5 Provinsi Sumatera Barat, Arif Gufra Mata, mengatakan permohonan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi bernomor 01/FGH-R4R5/SUMBAR/10/2026.
Menurut Arif, 952 guru tersebut merupakan tenaga honorer yang mengajar di sekolah di bawah kewenangan Pemprov Sumbar. Mereka tercatat dalam kategori R4 dan R5 serta telah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon PPPK Tahap II 2024.
“R3 merupakan tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan R4 adalah tenaga non-ASN yang belum tercatat dalam database tersebut. Sementara R5 merupakan peserta dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG),” kata Arif pada Kamis (29/10/2026).
Namun, setelah proses seleksi selesai, para guru R4 dan R5 tersebut tidak masuk dalam usulan pengangkatan PPPK paruh waktu. Forum menilai kondisi itu menimbulkan ketidakadilan karena peserta kategori R3 yang mengikuti seleksi pada periode yang sama telah mendapatkan usulan pengangkatan.
“Kami mengikuti seleksi yang sama dengan rekan-rekan R3, melewati semua tahapannya, dan mengabdi di sekolah yang sama. Tetapi hanya karena alasan anggaran, kami ditinggalkan. Ini bukan soal siapa yang lebih berhak, ini soal keadilan. Kami meminta diperlakukan sama,” kata Arif menirukan pernyataan Ketua Forum, Afrizal.
Arif menjelaskan, hingga kini ratusan guru R4 dan R5 tersebut masih berstatus non-ASN. Mereka tetap menjalankan tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan di sekolah masing-masing, meskipun kepastian status kerja dan penghasilan dinilai masih terbatas.




















