Kabarminang — Polisi menangkap dua orang di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru—Duri km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada Senin (19/10/2026) karena diduga menyalahgunaan biosolar bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, mengatakan bahwa kedua orang itu masing-masing berinisial FG (24 tahun) dan SG (27 tahun). Pihaknya menyita 6.500 liter biosolar bersubsidi dari kedua orang itu, yang disimpan di sebuah gudang.
“Kedua tersangka diduga menyimpan dan menjual kembali BBM subsidi tanpa dokumen sesuai ketentuan,” ujar Ade pada Rabu (21/10/2026) sebagaimana dilansir dari Media Center Riau.
Ade menceritakan bahwa pihaknya mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari warga pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kata Ade, polisi melakukan penyelidikan. Pihaknya kemudian menemukan penyimpanan biosolar di sebuah gudang di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, pada Senin (19/10/2026).
Ade menerangkan bahwa FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM. Sementara itu, SG diduga merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk membawa atau melangsir biosolar bersubsidi.
Dari lokasi itu, kata Ade, pihaknya menemukan 12 unit baby tank dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Ia menyebut bahwa lima unit di antaranya berisi biosolar, sedangkan tujuh unit lainnya kosong.
Selain itu, pihaknya menyita 60 jeriken. Dari 60 jeriken itu, 55 jeriken di antaranya berisi biosolar, sedangkan lima jeriken lainnya kosong.






















