Kabarminang – Sejumlah pedagang kaki lima di Jalan Sandang Pangan, kawasan Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, menolak penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Rabu (21/10/2026). Mereka keberatan direlokasi ke basement Gedung Blok II karena khawatir kehilangan pembeli dan pendapatan harian.
Salah seorang pedagang keripik sanjai, Andi, mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa penertiban akan dilakukan pada hari tersebut. Ia mengatakan petugas datang ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tadi petugas itu tiba-tiba saja datang sekitar pukul 14.00 WIB, sebelumnya sepengetahuan saya tidak ada diberitahukan atau surat imbauan bakal dilakukannya penertiban,” tuturnya saat ditemui Sumbarkita di Pasar Raya Padang.
Andi mengatakan pemerintah sebelumnya telah meminta pedagang yang berjualan di Jalan Sandang Pangan untuk pindah ke basement Gedung Blok II. Namun, ia menilai lokasi yang disiapkan belum meyakinkan pedagang untuk melanjutkan usaha.
Menurutnya, kondisi basement yang dinilai gelap, sepi, dan minim penerangan dikhawatirkan membuat pengunjung enggan datang untuk berbelanja.
“Kita memang diminta melakukan relokasi ke Basmen Blok II, tapi kalau memang kami direlokasi seharusnya tempatnya itu jelas, ini kami ditempatkan di Basmen, gelap, sepi, tidak ada lampu, siapa yang bakal jual beli,” ujarnya.
Keberatan serupa disampaikan seorang pedagang sayur yang telah bertahun-tahun berjualan di Pasar Raya Padang. Perempuan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu akrab disapa E.
E mengaku khawatir kehilangan pelanggan apabila harus pindah ke basement Blok II. Ia menilai lokasi tersebut jarang dikunjungi masyarakat yang datang ke Pasar Raya Padang.


















