Kabarminang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyoroti lahan seluas 5,9 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang terbakar pada 15 September 2026 ditemukan telah ditanami bibit kelapa sawit.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengatakan, perubahan fungsi hutan menjadi kebun sawit berpotensi memicu krisis lingkungan baru bagi masyarakat lokal. Ia menyebut hutan tersebut memiliki fungsi vital dalam menyerap, menyimpan, dan mengalirkan air bersih untuk wilayah permukiman sekitar.
“Kerusakan pada vegetasi hutan alami mengancam keseimbangan ekosistem serta memutus ketersediaan pasokan air yang menjadi tumpuan hidup warga setempat,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Tommy mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah pemulihan kawasan yang terdampak agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Menurutnya, perlu dilakukan verifikasi mendalam terkait status HPT Bukit Lantak guna memastikan penindakan pidana lingkungan berjalan secara presisi dan transparan.
Ia melanjutkan, pihaknya mendesak proses penegakan hukum lingkungan sekaligus menuntut pengembalian fungsi kawasan bekas karhutla tersebut menjadi hutan alami.
Sebelumnya, temuan tanaman kelapa sawit di kawasan hutan tersebut terungkap saat pengecekan yang dilakukan Bupati Dharmasraya Annisa bersama pihak kepolisian pada Jumat (16/10/2026).
Dalam pengecekan itu, ditemukan tanaman kelapa sawit yang berada di kawasan hutan yang terbakar. Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang plang larangan mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla yang berada di kawasan hutan. Kemudian, Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi tersebut.


















