Kabarminang – Tagihan pelayanan medis di rumah (home care) sebesar Rp7.180.000 untuk pengobatan pasien berusia 16 tahun yang mengalami demam selama satu hari menuai sorotan warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran tarif pelayanan dan fungsi pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Warga Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kholis Abdurrahman, mengatakan tagihan itu diterbitkan pada 16 Oktober 2026 setelah anaknya mendapatkan perawatan medis sejak Kamis (15/10/2026) malam hingga Jumat (16/10/2026).
Pelayanan tersebut melibatkan seorang dokter umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat berinisial IDP, yang juga diketahui berpraktik di sebuah klinik di Nagari Ujung Gading.
Kholis menjelaskan, keluarganya memilih pelayanan medis di rumah karena kondisi ruangan klinik yang menurutnya dipenuhi debu dan tidak nyaman bagi anaknya yang sedang mengalami demam tinggi. Keluarga memperkirakan biaya pelayanan tersebut berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta, meskipun mereka memahami tarif home care bisa lebih tinggi dibandingkan rawat inap biasa.
Penanganan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB ketika seorang perawat klinik datang ke rumah untuk memasang infus dan mendampingi pasien hingga pagi hari. Keesokan harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, dokter datang untuk memeriksa kondisi pasien. Atas permintaan keluarga karena kondisi anak mulai membaik, infus kemudian dilepas.
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, perawat klinik mengirimkan rincian tagihan dengan total Rp7.180.000. Nilai tersebut jauh melampaui perkiraan awal keluarga.
Rincian Tagihan Obat dan Jasa Medis
Berdasarkan dokumen perincian yang diterima keluarga, tagihan tersebut mencakup biaya obat, tindakan medis, kunjungan dokter, jasa perawat, observasi, serta bahan habis pakai.
Sejumlah komponen biaya obat yang tercantum antara lain cairan infus Ringer Laktat (RL) Rp800 ribu, Ceftriaxone Rp450 ribu, Ranitidine Rp300 ribu, vitamin booster Rp1 juta, Ondansetron Rp400 ribu, Ketorolac Rp400 ribu, Bromhexine Rp300 ribu, dan Paracetamol infus Rp450 ribu.


















