Kabarminang – Polisi menangkap seorang buronan pencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) inisial AZ (26) di Jalan Raya Padang-Solok, tepatnya di depan Polres Solok Arosuka, Kecamatan Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Panit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat, Iptu Rozi Aidel, mengatakan, aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Dumai, Riau. Pelaku merupakan buronan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai.
“Pelaku merupakan warga Kota Dumai. Penangkapan tersebut dilakukan setelah kita menerima permintaan bantuan dari Satreskrim Polres Dumai,” katanya kepada Sumbarkita, Kamis (8/10/2026).
Ia menyebut, pelaku ditangkap setelah dicegat di depan Polres Arosuka saat mengendarai Mitsubishi Colt Diesel menuju Padang.
Ia melanjutkan, berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian yang ditangani Polres Dumai. Dari pengakuannya, aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya inisial R.
“Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui mendapatkan bagian Rp15 juta dari hasil aksi pencurian tersebut,” tuturnya.
Namun, terkait nominal saldo yang berkurang maupun bagaimana transaksi tersebut dilakukan, informasi itu, kata Rozi, masih dalam pendalaman penyidik.
Ia melanjutkan, setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.




















