Kabarminang — Seorang dukun di Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar, Sumatera Barat, diamuk massa dan ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi dan memperkosa seorang perempuan. Dua hari setelah ia ditangkap polisi, keluarganya pergi ke sebuah daerah di Provinsi Jambi dan meninggalkan pria tua itu di kantor polisi menghadapi proses hukum.
Hal itu dikatakan oleh Wali Nagari Taluak, Pendi Aswil. Ia mengatakan bahwa keluarga dukun itu, yaitu istri dan dua anak perempuannya masing-masing berusia 14 dan 16 tahun, berpamitan kepada Pendi sebelum pergi ke Jambi.
“Saya tidak tahu alasannya pergi ke Jambi. Padahal, di nagari ini dia aman karena tidak ada yang mengganggu atau mengusirnya setelah suaminya ditangkap polisi karena kasus tersebut. Memang ada orang yang menyarankannya pergi dari nagari ini dengan mengatakan bahwa warga marah kepada keluarganya karena kasus itu. Tapi, itu bukan mengusir,” ucap Pendi kepada Kabarminang.com pada Minggu (27/9/2026).
Sebelum keluarga dukun itu pergi, kata Pendi, ia berkata kepada keluarga si dukun untuk memastikan apakah ada keluarga yang dituju di Provinsi Jambi. Menurut istri si dukun, kata Pendi, mereka punya keluarga di sana.
Pendi mengatakan bahwa dukun itu dan keluarganya tidak memiliki keluarga di Tanah Datar sebab mereka bukan orang Minang. Ia menyebut bahwa keluarga itu tinggal di Nagari Taluak dengan mengontrak sebuah rumah dan bertani dengan menggunakan ladang warga yang tidak digarap.
“Keluarga itu baru satu setengah tahun tinggal di sini. Mereka datang dari Provinsi Jambi. Saya lupa nama daerahnya,” ucap Pendi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa dukun tersebut berinisial EK (55 tahun), berasal dari Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sementara itu, katanya, korban berinisial RM (19 tahun), juga warga Nagari Taluak. Ia mengatakan bahwa korban belum menikah dan sehari-hari membantu mengurus ibunya yang sedang sakit stroke di rumah.
Iqbal menginformasikan bahwa dukun tersebut diamuk massa pada 23 Juli 2026. Ia menyebut bahwa massa marah setelah mengetahui bahwa EK menyetubuhi dan memperkosa korban, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan bayi.



















