Karena bayi korban menangis-nangis, kata Iqbal, warga berdatangan ke rumah korban untuk mengetahui bayi siapa yang menangis. Warga mengetahui bahwa korban belum menikah dan tidak mengetahui bahwa selama ini korban hamil.
“Tante korban yang juga datang saat itu bertanya siapa yang menghamili korban dan bagaimana korban bisa melahirkan bayi tersebut. Korban lalu menjawab bahwa ia dihamili oleh EK dan ia melahirkan sendiri bayinya,” ujar Iqbal.
Setelah mengetahui bahwa korban disetubuhi tiga kali dan diperkosa satu kali oleh EK, kata Iqbal, ayah korban melaporkan EK ke Polres Tanah Datar.
Iqbal mengatakan bahwa pihaknya menjerat EK dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada 21 September 2026,” ucap Iqbal.
Sementara itu, Kepala Polsek Lintau Buo waktu itu, Iptu Mon Irzal (kini Kepala Polsek Lima Kaum), mengatakan bahwa EK tinggal dengan istri dan dua anak gadisnya.
Ia menceritakan bahwa EK diamankan oleh wali nagari dan warga ke kantor wali nagari setelah beredar informasi bahwa korban melahirkan bayi hasil korban persetubuhan dan pemerkosaan EK. Setelah itu, katanya, anggota polsek menjemput EK ka kantor wali nagari.
“Saat anggota polsek akan memasukan EK ke dalam mobil, puluhan warga yang sudah marah memukul EK. Wali nagari dan anggota polsek sudah berusaha melerai warga, tetapi EK tetap terkena pukulan,” tutur Mon Irzal.
Pihaknya lalu membawa EK berobat ke Puskesmas Lintau Buo Utara karena khawatir warga yang marah mendatangai Puskesmas Lintau Buo untuk memukul EK lagi. Setelah itu, pihaknya mengantarkan EK ke polres karena kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar.



















