Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari pascabanjir bandang atau galodo yang menerjang kawasan Arosuka, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Senin (21/9/2026) malam.
Penetapan tersebut dilakukan setelah bencana menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas publik, mengganggu pelayanan pemerintahan, serta menimbulkan korban jiwa.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Masheri Yanda Boy, mengatakan status tanggap darurat ditetapkan dengan mempertimbangkan luasnya wilayah terdampak dan dampak yang ditimbulkan bencana.
“Penetapan status tanggap darurat selama 14 hari ini didasarkan pada luasnya area terdampak, banyaknya warga yang menjadi korban, terganggunya pelayanan publik, serta adanya korban meninggal dunia,” ujar Boy kepada Sumbarkita.
Menurut Boy, penanganan darurat bencana dipimpin langsung Pemerintah Kabupaten Solok di bawah arahan bupati. Penanganan tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, serta Balai Jalan.
Galodo juga menerjang kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Solok di Arosuka. Sedikitnya 12 kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dilaporkan mengalami kerusakan akibat terjangan air dan material batu.
Dari sejumlah fasilitas pemerintahan yang terdampak, kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) disebut mengalami kerusakan paling parah. Material batu berukuran besar masuk hingga ke dalam bangunan dan merusak sejumlah fasilitas.
“Kerusakan terparah ada di Dinas PU karena batu-batu besar masuk hingga ke dalam ruangan kantor dan merusak berbagai fasilitas di dalamnya,” jelas Boy.

















