Kabarminang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat mulai memeriksa kepatuhan Pemerintah Kota Padang dalam mengelola belanja daerah Tahun Anggaran 2026. Pemeriksaan yang berlangsung selama 30 hari ini dimulai 14 September hingga 17 Oktober 2026.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus memastikan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa tersedia secara lengkap dan tepat waktu.
Hal itu disampaikan Fadly saat menerima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar dalam Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Plt Kepala BPKAD Kota Padang Elvira, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.
Sementara dari BPK RI Perwakilan Sumbar hadir Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa Yunaldi, Ketua Tim Pemeriksa Sri Katana Sembiring, dan sejumlah anggota tim.
Fadly mengatakan pemeriksaan BPK harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Menurutnya, pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sekaligus mencegah berulangnya catatan pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah. Saya meminta seluruh kepala OPD mendukung penuh proses ini agar berjalan lancar dan hasilnya semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemko Padang,” kata Fadly.
Ia juga meminta setiap catatan dan evaluasi hasil pemeriksaan sebelumnya menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh jajaran. Pergantian pimpinan maupun pejabat di lingkungan perangkat daerah, kata dia, tidak boleh menjadi alasan terulangnya persoalan yang sama.
“Catatan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar persoalan yang pernah ditemukan tidak kembali terulang. Ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan, karena setiap pimpinan harus memahami dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya,” ujarnya.
Fadly turut mengingatkan OPD agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan program dan kegiatan, khususnya program unggulan serta kegiatan yang memiliki nilai anggaran besar.
Jika terdapat keraguan terkait regulasi maupun mekanisme pelaksanaan kegiatan, ia meminta OPD segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat, Sekretaris Daerah, atau instansi terkait.
“Kita harus mengutamakan pencegahan. Jika ada program atau kegiatan yang diragukan, segera konsultasikan agar dapat dicarikan solusi sesuai aturan sebelum menjadi temuan,” katanya.
Sementara itu, Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar, Yunaldi, menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang berfokus pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.
Menurut Yunaldi, pemeriksaan tahunan tersebut tidak hanya bertujuan menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga mengidentifikasi potensi risiko dalam pengelolaan belanja daerah.
“Selain menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pemeriksaan ini diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan belanja daerah agar tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel,” ujar Yunaldi.
Ia menyebut pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 14 September hingga 17 Oktober 2026.





















