Rabu, Oktober 28, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Mengki Kurniawan
Sabtu, 12 September 2026 | 16:36
in Kabar Sumbar
Tiga bangunan di Lembah Anai, Tanah Datar, milik PT Hidayah Syariah Hotel. Foto: Mengki Kurniawan/Sumbarkita

Tiga bangunan di Lembah Anai, Tanah Datar, milik PT Hidayah Syariah Hotel. Foto: Mengki Kurniawan/Sumbarkita

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan seluruh gugatan banding PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) dan membatalkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tentang perintah pembongkaran bangunan di kawasan Lembah Anai, Tanah Datar.

​Kuasa Hukum PT HSH, Wilson Saputra, mengonfirmasi kabar kemenangan kliennya tersebut secara langsung saat dihubungi Sumbarkita pada Sabtu (12/9/2026). Ia menjelaskan bahwa majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan bahwa lokasi bangunan milik kliennya bukan merupakan kawasan sempadan sungai maupun kawasan hutan. Bangunan itu berupa masjid, kerangka hotel, dan warung kopi.

​”Putusan PTTUN Medan ini otomatis membatalkan SK Gubernur Sumbar terkait pembongkaran sehingga dokumen tersebut kini dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Wilson.

​Sengketa itu bermula saat Pemprov Sumbar menerbitkan SK Gubernur Nomor 640-445-2025 pada 6 Agustus 2025. Dalam SK itu gubernur meminta PT HSH untuk membongkar bangunannya secara mandiri karena dinilai melanggar batas sempadan sungai Batang Anai.

​PT HSH yang menolak tuduhan pelanggaran zona rawan bencana tersebut, kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan awal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

​Pada Juni 2026 PTUN Padang menolak seluruh gugatan PT HSH dan memenangkan Pemprov Sumbar. PT HSH lalu mengajukan banding atas putusan itu ke PTTUN Medan.

​Hasil banding yang keluar pada 2 September 2026 membalikkan putusan tingkat pertama sekaligus menghentikan seluruh rencana pembongkaran fisik oleh Pemprov Sumbar maupun Pemkab Tanah Datar.

​Wilson menilai bahwa putusan PTTUN Medan tertanggal 2 September 2026 sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: banding PT HSHbangunan Lembah Anaiizin operasional area rehatkasus Lembah AnaiLembah AnaiPBGpembongkaran bangunan Lembah AnaiPemkab Tanah DatarPemprov Sumbarperizinan bangunanPersetujuan Bangunan GedungPT Hidayah Syariah HotelPT HSHPTTUN MedanPTUN Padangputusan PTTUN Medansempadan sungai Batang Anaisengketa sempadan sungai Batang Anaisengketa TUN Sumatera BaratSK Gubernur SumbarTanah Datartata ruang Lembah AnaiWilson Saputra
ShareTweetPin

Berita Terkait

4 Rumah dan 1 Toko di Payakumbuh Disegel karena Langgar Aturan Tata Ruang

4 Rumah dan 1 Toko di Payakumbuh Disegel karena Langgar Aturan Tata Ruang

28 Oktober 2026
Mayoritas Wilayah Mapat Tunggul Pasaman Masih Blank Spot, Warga Harap Perhatian Pemerintah

Mayoritas Wilayah Mapat Tunggul Pasaman Masih Blank Spot, Warga Harap Perhatian Pemerintah

28 Oktober 2026
Pisang Batu Mentawai Tembus Pasar Malaysia, Eksportir Minta Rantai Distribusi Dipangkas

Pisang Batu Mentawai Tembus Pasar Malaysia, Eksportir Minta Rantai Distribusi Dipangkas

27 Oktober 2026
Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Pasien BPJS Adukan Pelayanan RSUP M Djamil Padang ke Ombudsman, Soroti Keselamatan Pasien

27 Oktober 2026
Kabut Asap Kiriman Selimuti Kabupaten Solok, Jarak Pandang Jalan Padang-Solok Terbatas

Kasus ISPA di Sumbar Capai 615 Ribu Sepanjang 2026, Padang dan Agam Tertinggi

27 Oktober 2026
Demo di DPRD Sumbar, Massa Bentangkan Spanduk “Rezim Prabowo-Gibran Bencana Nasional”

Demo di DPRD Sumbar, Massa Bentangkan Spanduk “Rezim Prabowo-Gibran Bencana Nasional”

27 Oktober 2026
Next Post
162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

24 Oktober 2026

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

24 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

24 Oktober 2026

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

23 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Berita Terkini

4 Rumah dan 1 Toko di Payakumbuh Disegel karena Langgar Aturan Tata Ruang

4 Rumah dan 1 Toko di Payakumbuh Disegel karena Langgar Aturan Tata Ruang

28 Oktober 2026

Mayoritas Wilayah Mapat Tunggul Pasaman Masih Blank Spot, Warga Harap Perhatian Pemerintah

Mayoritas Wilayah Mapat Tunggul Pasaman Masih Blank Spot, Warga Harap Perhatian Pemerintah

28 Oktober 2026

PT Semen Padang Raih Penghargaan IJTI Sumbar atas Aksi Nyata Penanggulangan Bencana

PT Semen Padang Raih Penghargaan IJTI Sumbar atas Aksi Nyata Penanggulangan Bencana

28 Oktober 2026

PT Semen Padang Perkuat Kapasitas Pengurus Forum Nagari untuk Optimalkan Program BMN

PT Semen Padang Perkuat Kapasitas Pengurus Forum Nagari untuk Optimalkan Program BMN

28 Oktober 2026

Pisang Batu Mentawai Tembus Pasar Malaysia, Eksportir Minta Rantai Distribusi Dipangkas

Pisang Batu Mentawai Tembus Pasar Malaysia, Eksportir Minta Rantai Distribusi Dipangkas

27 Oktober 2026

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Pasien BPJS Adukan Pelayanan RSUP M Djamil Padang ke Ombudsman, Soroti Keselamatan Pasien

27 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.