Kabarminang – Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan menerapkan program parkir berlangganan bagi masyarakat yang beraktivitas maupun berkunjung ke Kota Pariaman.
Program tersebut menjadi salah satu inovasi Dinas Perhubungan untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) retribusi parkir sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang rutin menggunakan fasilitas parkir di wilayah Kota Pariaman.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Alfian, mengatakan masyarakat yang mendaftarkan kendaraannya dalam program parkir berlangganan turut berperan dalam mencegah pungli retribusi parkir di lapangan.
Selain itu, masyarakat dinilai memperoleh manfaat lebih besar dibandingkan menggunakan layanan parkir reguler.
“Biaya tarif parkir berlangganan mobil Rp70.000 per tahun dan motor Rp35.000 per tahun. Masyarakat bebas parkir di lokasi parkir Kota Pariaman yang telah ditentukan setiap hari selama satu tahun,” tutur Alfian, Rabu (9/9).
Menurutnya, tarif parkir berlangganan tersebut relatif terjangkau. Untuk kendaraan roda empat, biaya Rp70.000 per tahun setara dengan tujuh kali tarif parkir pada hari libur yang mencapai Rp10.000 sekali parkir.
Sementara itu, tarif parkir sepeda motor pada hari libur sebesar Rp5.000 sekali parkir.
“Parkir berlangganan lebih menguntungkan karena dapat digunakan selama satu tahun, terutama bagi pedagang, pengunjung wisata, dan masyarakat yang rutin belanja ke pasar,” ungkapnya.
Alfian juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman ikut mendaftarkan kendaraannya dalam program tersebut.
Menurutnya, keikutsertaan ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus membantu menyosialisasikan program parkir berlangganan.
“Sebelum program ini kita luncurkan pada masyarakat, dimulai dari kita sendiri sebagai ASN dan ikut serta menyosialisasikan program pada masyarakat,” katanya.
Ia berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi parkir sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah akibat pungutan di lapangan.
Masyarakat yang ingin mengikuti program parkir berlangganan dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mendatangi langsung UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pariaman. (Diskominfo Pariaman)
















