Kabarminang – Pemerintah Kota Padang mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan pertanahan yang berkaitan langsung dengan pembangunan fasilitas publik dan kepentingan masyarakat. Sejumlah lahan strategis, mulai dari lokasi Sekolah Rakyat, Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Gunung Pangilun, tanah wakaf Muhammadiyah hingga tanah ulayat, kini menjadi fokus penyelesaian.
Percepatan dilakukan melalui koordinasi antara Pemko Padang dan Kantor Pertanahan Kota Padang untuk memastikan setiap persoalan memiliki kejelasan administrasi dan kepastian hukum sebelum ditindaklanjuti.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengatakan, persoalan pertanahan menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Kejelasan status lahan diperlukan agar berbagai program yang telah direncanakan tidak terhambat pada persoalan administrasi maupun legalitas.
“Harapannya, berbagai persoalan pertanahan ini dapat segera diselesaikan sehingga kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat bisa ditindaklanjuti,” ujar Maigus usai menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9/2026).
Salah satu agenda yang dibahas adalah percepatan sertifikasi lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Lahan yang disiapkan memiliki luas total 50,2 hektare, terdiri atas 48 hektare lahan yang akan melalui proses ganti rugi dan 2,2 hektare lahan hibah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif mengatakan, penerbitan sertifikat untuk lahan tersebut diupayakan dapat diselesaikan pada pekan ini. Kepastian administrasi diharapkan menjadi pijakan bagi tahapan selanjutnya dalam penyediaan lahan pembangunan Sekolah Rakyat.
IPA PDAM hingga Tanah Wakaf Muhammadiyah
Persoalan lain yang turut dibahas adalah penyediaan lahan untuk pembangunan IPA PDAM di Gunung Pangilun. Pemko Padang saat ini tengah mempertimbangkan dua opsi lahan untuk mendukung pembangunan fasilitas pengolahan air tersebut.
Opsi pertama belum dapat dilanjutkan karena harga yang diminta pemilik lahan berada di atas nilai appraisal. Sementara opsi kedua dinilai memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah dilengkapi sertifikat, meski lahan tersebut saat ini masih dikuasai pihak lain.
Pemko Padang akan melengkapi dokumen dan bahan yang dibutuhkan agar opsi kedua dapat dikaji lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku.
“Untuk opsi yang kedua, secara administrasi pertanahannya lebih jelas karena sudah memiliki sertifikat. Tinggal melengkapi bahan yang dibutuhkan untuk proses selanjutnya,” kata Maigus.
Koordinasi juga menyentuh rencana wakaf lahan untuk Muhammadiyah. Dari total lahan seluas 2,8 hektare, sekitar 1,5 hektare direncanakan untuk diwakafkan.
Hanif menjelaskan, proses administrasi perlu diawali dengan penurunan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia. Setelah status tersebut diselesaikan, sertifikat tanah akan dipisahkan antara bagian yang akan diwakafkan dan sisa lahan.
Langkah itu diperlukan untuk memastikan proses wakaf memiliki dasar administrasi dan kepastian hukum yang jelas. Selain itu, pengurusan sertifikat tanah ulayat juga menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan turut dihadiri Kepala Bapenda Kota Padang Atos, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, perwakilan OPD terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, Pemko Padang berharap berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi bagian dari tahapan pembangunan dapat segera menemukan titik penyelesaian.
Sebab, di balik setiap proyek pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik, kepastian atas status lahan menjadi fondasi awal yang menentukan apakah sebuah rencana dapat segera diwujudkan atau justru tertahan di meja administrasi.
















