Kabarminang – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kian masif.
Hal tersebut disampaikan seorang pemuda setempat, Akbar (24). Menurut dia, aktivitas tambang emas ilegal tersebar di Muaro Sijunjung, Silokek, Padang Laweh, Padang Sibusuk, hingga Tanjung Gadang.
Ia mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut bahkan berlangsung di kawasan yang tergolong strategis karena berada di sekitar pusat pemerintahan.
“Sepengetahuan saya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung tersebar di beberapa daerah, bahkan ada di Muaro Sijunjung yang berlokasi tepat di belakang kantor bupati,” katanya kepada Sumbarkita, Senin (7/9/2026).
Menurut Akbar, sebagian besar aktivitas tambang tersebut menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk melakukan pengerukan tanah dalam skala besar.
Ia mengatakan, penggunaan alat berat tersebut juga berlangsung berdampingan dengan aktivitas penambang tradisional. Para penambang tradisional, kata dia, biasanya memanfaatkan material yang tersisa dari lahan yang telah dikupas menggunakan ekskavator.
“Dampak pengerukan tanah telah merusak kawasan permukiman hingga lahan pertanian warga. Contoh saja di Tanjung Gadang, galian tambang meninggalkan lubang besar yang dibiarkan terbuka tanpa ditimbun kembali,” tuturnya.
Selain merusak lahan, ia menyebut aktivitas tambang emas ilegal juga memberikan dampak terhadap aliran sungai yang kini berubah menjadi keruh dengan warna kecokelatan hingga kekuningan.
















