“Kejahatan lingkungan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak asasi warga negara. Secara konstitusi, negara wajib memberikan jaminan lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi seluruh warga negaranya,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim Sumbarkita masih berupaya meminta keterangan lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam pemberitaan berikutnya.
halaman 4 dari 4
















