Kabarminang – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (48) yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan pencurian dan penadahan satu unit mobil Toyota Rush di Kota Padang.
S ditangkap Tim Resmob Polda Sumbar di Jalan Raya Koto Gadang–Kampung Pinang, Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Panit Resmob Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel,, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap keberadaan S yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus yang diungkap berkaitan dengan dugaan pencurian dan penadahan satu unit mobil Toyota Rush yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Siti Rahmah, Jalan By Pass Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan S berada di wilayah Bungus, Kota Padang. Tim Resmob kemudian melakukan pengamatan dan pemantauan secara intensif selama kurang lebih satu minggu,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan, polisi mengetahui lokasi tempat tinggal serta aktivitas S selama dalam pelarian.
Tim Resmob kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Sabtu sekitar pukul 00.00 WIB. Saat hendak ditangkap, S disebut berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, petugas berhasil menangkap pria tersebut. S kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar dan diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, S mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut bersama beberapa rekannya,” tuturnya.
















