Dia menyebut sejumlah rekan S sebelumnya telah diproses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar, baik dalam kapasitas sebagai pelaku maupun penadah.
“Dari hasil interogasi, kendaraan Toyota Rush yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut diketahui dijual ke wilayah Bangko dengan harga Rp25 juta,” ungkapnya.
Dalam proses penjualan kendaraan tersebut, S disebut dibantu dua rekannya yang berinisial M dan A. Keduanya sebelumnya telah menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumbar.
Uang hasil penjualan kendaraan itu, kata Rio, dibagi dengan rincian Rp4 juta untuk M, Rp6 juta untuk A, dan Rp8 juta untuk S.
Sementara sisa uang sebesar Rp7 juta disebut digunakan S bersama rekannya untuk biaya perjalanan dan kebutuhan selama mencari pembeli kendaraan tersebut.
Penangkapan S merupakan bagian dari pengungkapan perkara dugaan pencurian dan penadahan satu unit Toyota Rush yang menjadi target Operasi Jaran Singgalang 2026.
Saat ini, Tim Resmob Polda Sumbar masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Proses hukum terhadap S selanjutnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
















