Kabarminang — Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Pesisir Selatan, Zul Mukhlis, membantah bahwa ia menekan guru yang anaknya diusir oleh guru lain dari kelas di SDN 18 Tebing Tinggi, Kecamatan Lengayang.
Guru yang anaknya diusir tersebut berinisial R. Ia merupakan wali kelas VI di SDN 18 Tebing Tinggi. Anaknya belajar di kelas V. Wali kelas V berinisial SD mengusir anak R dari kelas karena R mengusir anak SD di kelas yang diajar oleh R.
Saat diwawancarai Kabarminang.com, R mengaku bahwa ia ditekan oleh Zul Mukhlis dalam mediasi yang digelar disdik di SDN 18 Tebing Tinggi pada Selasa (1/9/2026). R menyebut pembahasan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan status R sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) membuatnya merasa diarahkan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Perihal pengakuan R, Zul Mukhlis menjelaskan bahwa pembahasan tentang Undang-Undang ITE bukan dimaksudkan sebagai ancaman. Menurutnya, ia menyampaikan hal itu sebagai nasihat kepada R untuk tidak menjadikan kebiasaan merekam orang lain tanpa izin sebagai sesuatu yang dianggap wajar.
“Terkait Undang-Undang ITE, saya memberikan saran kepada R sebagai junior saya. Jangan sampai menormalisasi merekam orang tanpa izin,” ujar Zul Mukhlis kepada Kabarminang.com pada Jumat (4/9/2026).
Zul Mukhlis mengatakan bahwa kebiasaan tersebut dikhawatirkan terbawa ketika R menghadapi konflik dengan orang lain pada kemudian hari. Jika pihak yang direkam merasa keberatan dan memilih melaporkannya, katanya, hal tersebut justru dapat menempatkan R dalam posisi yang merugikan.
Karena itu, kata Zul Mukhlis, pembicaraan tentang Undang-Undang ITE tersebut merupakan bentuk pengingat agar R berhati-hati dalam menghadapi persoalan, bukan upaya untuk menekan ataupun mengancamnya.
Adapun perihal status R PPPK, Zul Mukhlis mengatakan bahwa dalam mediasi tersebut pihaknya sama sekali tidak membahas hal itu.
















