Kabarminang — Warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berinisial MN, ditipu oleh pria berinisial Z (45 tahun) dengan iming-iming anaknya lulus seleksi menjadi anggota Polri. Akibat penipuan itu, ia rugi Rp307 juta.
Kepala Polres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, mengatakan bahwa kasus itu bermula ketika korban bertemu dengan Z melalui seorang saksi berinisial SP pada Desember 2020. Saat itu Z mengaku memiliki rekanan di Markas Besar Polri yang bisa menjamin kelulusan anak korban dalam tes masuk Polri.
Karena percaya kepada Z, kata Gede, korban mentransfer uang tahap awal sebanyak Rp150 juta, lalu Rp10 juta menjelang seleksi.
Akan tetapi, anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi Bintara Polri di Pekanbaru pada 2021.
“Walau anak korban tidak lulus, Z terus memanfaatkan harapan korban dengan meminta sejumlah uang susulan berkali-kali. Z bahkan menawarkan jalur Akademi Kepolisian hingga seleksi Bintara tahun 2023. Dalam semua tes itu, anak korban tidak lulus,” tutur Gede pada Kamis (3/9/2026).
Gede membeberkan bahwa sejak 2020 hingga 2023, korban rugi Rp307 juta karena ditipu oleh Z. Karena itu, katanya, korban meminta Z untuk mengembalikan uang tersebut. Z berjanji untuk mengembalikan uang korban.
“Z tidak kunjung mengembalikan uang korban. Karena itu, korban melaporkan Z ke kepolisian pada April 2025,” ujar Gede sebagaimana dikutip dari Media Center Riau.
Gede mengatakan bahwa Z kabur dan mangkir dari dua kali panggilan kepolisian. Ia menyebut bahwa Z berpindah-pindah kota besar dan lolos dari kejaran petugas di Jakarta.
















