Kabarminang – Polisi menangkap seorang pria di sebuah rumah di Jorong Koto Kaciak, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Lima Puluh Kota, pada Rabu (2/9/2026) pukul 2.00 WIB karena mencuri ponsel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa pria itu berinisial HN (43 tahun), buruh harian lepas, warga Jorong Dalam Koto, Nagari Taeh Baruah.
Andrio menginformasikan bahwa HN diduga mencuri ponsel warga Jorong Koto Kaciak pada Selasa (1/9/2026) pukul 2.00 WIB. Ia menyebut bahwa HN menggunakan tongkat sepanjang 4 meter yang biasa digunakan untuk mengambil alpukat untuk mencuri ponsel di kamar korban. Saat HN berusaha menjangkau ponsel tersebut, korban terbangun dan berteriak.
“Karena aksinya ketahuan, HN langsung melarikan diri sambil membawa ponsel korban,” tutur Andrio pada Kamis (3/9/2026).
Atas pencurkan itu, kata Andrio, korban kehilangan ponsel Samsung Galaxy A04s. Ia menyebut bahwa korban kemudian melapor ke Polsek Payakumbuh.
Sesudah mendapatkan laporan itu, kata Andrio, pihaknya menyelidiki pencurian itu dengan melacak keberadaan ponsel dengan menggunakan alat tertentu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mengetahui bahwa terduga pencuri ponsel korban ialah pria berinisial HN.
Setelah menangkap HN, pihaknya membawa pria itu dan ponsel yang dicuri ke kantor polisi.
Andrio menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat HN dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, HN terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
















