Kabarminang — Polisi merazia tambang emas ilegal di aliran Sungai Mou-Mou, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengatakan bahwa razia tersebut dilakukan oleh pihaknya dan Polsek Sangir Jujuan.
Sesampainya di lokasi tambang emas ilegal, kata Yogie, tim tidak menemukan penambang. Ia menyebut bahwa tim hanya menemukan sejumlah peralatan penambangan emas ilegal, yakni sebuah mesin diesel merek Dongfeng (biasa dilafalkan dompeng), satu rol spiral, sebuah asbuk dari kayu, dan dua tempat pencucian material emas berupa karpet asbuk. Tim membakar peralatan itu supaya tidak dapat digunakan kembali.
Yogie menyampaikan bahwa pihaknya sedang mencari identitas penambang yang memiliki peralatan tambang di lokasi tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus itu untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Selain itu, kata Yogie, tim memasang garis polisi di lokasi. Pihaknya juga memasang spanduk larangan untuk menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida, dalam aktivitas pertambangan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta berpotensi membahayakan masyarakat,” tutur Yogie pada Selasa (1/9/2026).
Yogie mengingatkan masyarakat untuk tidak menambang secara ilegal maupun menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas.
Ia mengimbau masyarakat untuk melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya penambangan ilegal di Solok Selatan.














