Kabarminang – DPRD Kota Padang mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menindak tegas dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah yang dinilai membebani orang tua murid.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, usai menghadiri rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Kompleks Balaikota Padang, Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Senin (31/8/2026).
Aye mengatakan, pihak legislatif belakangan menerima banyak laporan dari masyarakat terkait berbagai bentuk pungutan di sekolah tingkat SD dan SMP.
Menurutnya, laporan tersebut di antaranya menyangkut pungutan rutin mingguan, seperti uang OSIS, Adiwiyata, Pramuka, infak, hingga biaya tambahan untuk kegiatan olahraga berenang yang dinilai tidak transparan.
“Dinas Pendidikan harus tegas menindak indikasi pungli yang membebani orang tua murid, terutama biaya-biaya rutin dan kegiatan olahraga yang tidak transparan,” kata Aye kepada Sumbarkita, Senin (31/8/2026).
Ia menilai pengawasan dari Disdikbud Kota Padang perlu diperketat agar sekolah tidak menetapkan biaya tambahan secara sembarangan di luar ketentuan yang berlaku.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penarikan iuran di lingkungan sekolah.
Yopi menegaskan, sejumlah iuran seperti Pramuka, Adiwiyata, OSIS, dan infak bukan merupakan pungutan liar, melainkan sumbangan yang bersifat sukarela.















