“Iuran seperti Pramuka atau infak musibah itu bukan pungli, melainkan sumbangan sukarela dari warga sekolah,” ujar Yopi kepada Sumbarkita, Selasa (1/9/2026).
Menurut Yopi, dana sumbangan sukarela tersebut pada umumnya dikelola secara mandiri oleh Komite Sekolah, bukan langsung oleh pihak manajemen sekolah.
Ia juga mengimbau agar kondisi ketidakmampuan finansial sebagian orang tua murid tidak serta-merta digeneralisasikan sebagai praktik pungli di sekolah.
“Ketidakmampuan sebagian orang tua murid dalam menyumbang tidak bisa langsung digeneralisasikan sebagai bentuk pungli,” tegas Yopi.
Meski demikian, Disdikbud Kota Padang memastikan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan DPRD Kota Padang.
Yopi mengatakan pihaknya akan memanggil kepala sekolah tingkat SD dan SMP untuk mengevaluasi mekanisme serta pengelolaan dana sumbangan di sekolah.
“Kami akan memanggil pejabat terkait dan jajaran kepala sekolah untuk mengevaluasi hal ini demi memastikan transparansi penggunaan dana sumbangan,” tutur Yopi.















