Kabarminang – Video seorang siswa kelas V SD Negeri 18 Tebing Tinggi, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, diminta keluar dari ruang kelas viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026). Wali kelas V berinisial SD membenarkan dirinya meminta siswa tersebut keluar dari kelas.
SD mengatakan tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes setelah anaknya yang duduk di kelas VI sebelumnya juga diminta keluar dan tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran oleh wali kelas VI berinisial R.
“Karena anak saya diusir dan tidak boleh belajar. Anak saya kelas VI, sedangkan anaknya kelas V,” kata SD.
Menurut SD, tindakan terhadap anaknya menjadi persoalan karena dirinya menilai masalah yang sebelumnya terjadi sudah diselesaikan. Ia mengatakan anaknya memang pernah melakukan kesalahan di sekolah, termasuk berkata kasar kepada guru. Namun, SD mengaku telah memberikan pembinaan kepada anaknya dan meminta anak tersebut meminta maaf.
“Anak saya sudah saya beri pelajaran dan anak saya juga sudah meminta maaf,” ujarnya.
SD menilai persoalan tersebut seharusnya tidak kembali dipermasalahkan. Ia menyebut tindakan R yang kembali meminta anaknya keluar kelas membuat persoalan menjadi panjang.
“Permasalahannya sudah selesai, tapi masih dipermasalahkan,” katanya.
Wali Kelas Ungkap Alasan
SD juga memberikan klarifikasi terkait tudingan tanda tangan palsu dalam surat pernyataan yang berkaitan dengan anaknya. Ia membantah tudingan tersebut dan mengatakan tanda tangan pada surat itu merupakan tanda tangannya bersama suaminya.
“Itu tanda tangan saya sendiri bersama suami saya,” ujar SD.
Ia juga membantah keterangan yang disebut berasal dari guru lain bahwa anaknya mengaku diminta olehnya untuk menandatangani surat tersebut.
















