Kabarminang — Polisi menetapkan pria berinisial IA (79 tahun) sebagai tersangka pembakar lahan di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kepala Polres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Senin (17/8/2026).
IA diduga melakukan pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan. Kebakaran terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dan menyebabkan api merambat ke area perkebunan di sekitarnya.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar Fahrian pada Selasa (18/8/2026) sebagaimana dikutip dari Media Center Riau.
Peristiwa tersebut berawal sekitar pukul 12.00 WIB ketika seorang saksi melihat tersangka melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya. Saat itu tersangka telah diingatkan bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau, dan angin kencang berpotensi menyebabkan api tidak terkendali.
Namun, sekitar pukul 13.00 WIB api membesar dan bergerak ke arah timur hingga membakar tanaman sagu serta mulai merambat ke lahan milik warga lainnya.
Masyarakat kemudian berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.
“Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 1 hektare. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan,” ucap Fahrian.
















