Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jorong Boncah, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat membawa 620 liter biosolar bersubsidi.
Kepala Polres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial S (50 tahun), warga Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Lima Puluh Kota.
Syaful menginformasikan bahwa pihaknya menangkap S saat pria itu mengangkut biosolar bersubsidi dengan menggunakan Mitsubishi Xpander bernomor polisi BA 1275 MA. Pihaknya menemukan 21 jeriken berisi 620 liter biosolar di dalam mobil tersebut.
“S menempatkan biosolar tersebut di bagian tengah dan bagian belakang mobil,” ujar Syaiful pada Rabu (12/8/2026).
Sebelum menangkap S, kata Syaiful, Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setelah mengantongi identitas orang yang diduga menyelewengkan biosolar bersubsidi, pihaknya mengintai, menyetop, dan memeriksa mobil orang tersebut. Dalam pemeriksaan, pihaknya menemukan jeriken BBM tersebut di dalam mobil tertutup karpet agar jeriken tidak terlihat dari luar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Syaiful, S mengaku memperoleh biosolar bersubsidi tersebut dengan cara mengisi BBM berulang-ulang di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh. Setelah itu, katanya, S mengumpulkan BBM itu di sebuah rumah di Payakumbuh.
“Setelah BBM terkumpul banyak, S membawa ke BBM itu ke rumahnya di Sialang untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga jual di SPBU,” tutur Syaiful.
Syaiful membeberkan bahwa S bukanlah pedagang eceran. Ia menyebut bahwa S menjual BBM tersebut kepada kepada pemain BBM dengan harga Rp14 ribu per liter. Dengan demikian, katanya, S mendapatkan keuntungan yang banyak karena hanya membeli BBM itu di SPBU seharga Rp6.800 per liter.















