“Menurut pengakuannya, S memberikan uang Rp300 ribu kepada petugas pengisi BBM di SPBU tiap kali membeli BBM bersubsidi. Namun, kami sedang mendalami keterangannya,” tutur Syaiful.
Pihaknya menjerat S dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Syaiful mengatakan bahwa pihaknya sudah menahan S di rutan Polres 50 Kota sejak 11 Agustus 2026 hingga 30 Agustus 2026 selama proses penyidikan.
Syaiful mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi. Ia meminta masyarakat untuk melapor ke kepolisian apabila menemukan adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.















