Kabarminang — Polisi mengungkap bahwa biosolar bersubsidi di Sumatera Barat (Sumbar) Sumbar dijual oleh para penyeleweng ke berbagai sektor, seperti tambang emas ilegal, ke industri, ke perusahaan perkebunan sawit, hingga ke provinsi lain.
Hall itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, dalam konferensi pers di Markas Polda Sumbar pada Jumat (7/8/2026).
Okta mengatakan bahwa para pelaku mengumpulkan biosolar bersubsidi dengan beragam cara sebelum diperdagangkan kembali. Ia membeberkan bahwa ada pelaku yang membeli kepada penimbun eceran, ada yang membeli langsung di SPBU.
“Hasilnya dijual kembali dengan rentang harga Rp13 ribu sampai Rp15 ribu,” kata Okta
Perihal biosolar yang dijual ke provinsi lain, Okta mengatakan pelaku menjualnya ke Jambi dan daerah lain.
Okta mengatakan bahwa keuntungan menjadi motif utama para pelaku menjalankan praktik tersebut.
Perihal harga jual biosolar bersubsidi, Okta mengatakan bahwa harganya bervariasi, sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menginformasikan bahwa ada yang menjual Rp13 ribu perg liter hingga Rp15 ribu per liter.
“Keuntungan yang diperoleh pelaku cukup besar dari penjualan BBM bersubsidi,” tutur Okta.















