Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Ia menerangkan bahwa ada pelaku yang berperan sebagai pemilik, sopir, dan ada juga pemilik kendaraan yang secara langsung melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Okta mengatakan bahwa tidak semua pelaku telah lama menjalankan aktivitas tersebut. Dari beberapa kasus, katanya, ada pelaku yang sudah beberapa kali melakukannya. Namun, pelaku tersebut, katanya, baru sekali masuk ke Sumbar dengan menggunakan mobil tangki.
Selama Juni hingga Juli 2026, kata Okta, Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap lima perkara penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi di Padang, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman.
Dari lima perkara itu, kata Okta, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menyita 13.298 liter biosolar. Pihaknya juga menyita kendaraan, tangki modifikasi, mesin pompa, selang, jeriken, dan barang bukti pendukung lainnya.
Okta menyampaikan bahwa salah satu perkara diungkap pihaknya terjadi pada 29 Juli 2026 di Jalan Tol Padang–Sicincin, Padang Pariaman. Ia menerangkan bahwa dalam perkara tersebut polisi menyita sebuah mobil tangki yang mengangkut 4.995 liter biosolar. Ia menyebut bahwa BBM itu dibawa dari Bangkinang, Riau, menuju Padang untuk dijual kembali berdasarkan perintah pihak lain yang masih didalami penyidik.
Selain itu, kata Okta, penyidik mengungkap perkara di Padang, Pesisir Selatan, dan Pasaman Barat dengan modus antara lain memindahkan biosolar dari tangki kendaraan ke jeriken, menimbun BBM di gudang, dan mengangkut BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang kemudian diduga diperjualbelikan di luar peruntukannya.
“Semua tersangka diproses dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutur Okta.















