Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan bahwa harga pembelian Kalender 2026 di DPRD Tanah Datar pada 2025 melalui aplikasi e-Katalog lebih mahal hampir Rp41 juta daripada harga di toko luar jaringan (offline).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tanah Datar Tahun 2025. Laporan tersebut diterbitkan pada Mei 2026.
Berdasarkan tinjauan BPK terhadap pelaksanaan pengadaan diketahui bahwa harga kalender untuk spesifikasi yang dipesan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Sekretariat DPRD Tanah Datar melalui e-Katalog sebesar Rp41.070. Dengan demikian, harga pengadaan 4.500 lembar kalender sebesar Rp184.815.000. Setelah proses negosiasi, disepakati nilai pengadaan tersebut sebesar Rp170.329.500. Dengan demikian, harga satuan kalender menjadi sebesar Rp37.851 (setelah dipotong pajak) atau Rp34.100 (sebelum dipotong pajak).
Selanjutnya, berdasarkan konfirmasi BPK kepada penyedia kalender pada tanggal 5 Maret 2026 diperoleh informasi mengenai perbandingan harga kalender antara harga yang ditawarkan melalui e-Katalog dan harga penjualan pada toko luar jaringan. Dari hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa harga jual kalender untuk spesifikasi yang sama dengan pesanan Sekretariat DPRD ialah Rp25 juta. Harga itu sudah termasuk keuntungan penjualan. Dengan demikian, harga pengadaan kalender pada Sekretariat DPRD melalui e-Katalog lebih mahal sebesar Rp40.950.000.
BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Pada Pasal 4 huruf a peraturan itu dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan antara lain untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Pada Pasal 6 dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Pada Pasal 7 ayat 1 huruf e dinyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika di antaranya menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
BPK juga menyatakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik pada Lampiran I bagian E.2 Tahapan E-Purchasing Katalog, yang di antaranya menyatakan bahwa tentang pengumpulan referensi harga, PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal, di antaranya referensi harga disusun dengan sumber data antara lain: Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi katalog elektronik (apabila ada).
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kemahalan pengadaan kalender sebesar Rp40.950.000 dari harga yang seharusnya.
BPK menyatakan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di satuan kerjanya. Penyebab lainnya menurut BPK ialah bahwa PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan melalui e-Katalog.
















