Atas permasalahan tersebut, dalam laporan BPK itu dinyatakan bahwa Sekretaris DPRD Tanah Datar menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Sekretaris tersebut telah menyetorkan kelebihan bayar tersebut ke rekening kas umum daerah Tanah Datar atas kemahalan pengadaan kalender sebesar Rp40.950.000 pada 27 April 2026.
Berdasarkan temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Tanah Datar untuk memerintahkan Sekretaris DPRD agar lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan belanja di satuan kerjanya; menginstruksikan PPK dan PPTK untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan berlaku dalam pengadaan melalui e-Katalog.
















