Kabarminang – Polisi menangkap seorang remaja berinisial AG (16) yang diduga mencuri kabel tembaga instalasi listrik di Toko ACHAK Electronic di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko, Fajar Adi Negoro, melaporkan kehilangan kabel instalasi listrik pada Sabtu (18/7/2026).
Menurut Yasin, saat hendak membuka toko sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati lampu toko tidak dapat dinyalakan meskipun aliran listrik di sekitar lokasi berfungsi normal. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menemukan kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko telah hilang.
“Korban kemudian memeriksa Miniature Circuit Breaker (MCB) dan mendapati kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang,” kata Yasin, Minggu (2/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku yang masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) kami amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AG mengakui masuk ke dalam toko dengan cara memanjat sebelum memotong kabel tembaga instalasi listrik menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp480 ribu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, dua pisau kater berwarna merah dan hijau, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan kabel curian.
















