“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Yasin.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut paling lama tujuh tahun penjara.
halaman 2 dari 2
















