Kabarminang – Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat kepatuhan terhadap perizinan pemanfaatan ruang sebagai upaya mewujudkan penataan ruang yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Langkah tersebut sejalan dengan arah pembangunan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, yang menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, dan kepastian hukum sebagai fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Komitmen itu diwujudkan melalui Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang yang digelar di Aula Batang Agam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman. Dalam sambutannya, ia menegaskan pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas layanan perizinan berbasis digital sekaligus menerapkan penegakan aturan secara bertahap terhadap setiap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Menurutnya, penegakan aturan dilakukan mulai dari pemberian surat peringatan hingga pembongkaran bangunan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepastian tata ruang merupakan salah satu faktor utama dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan investor untuk berusaha di Kota Payakumbuh,” kata Elzadaswarman.
Ia menjelaskan, sistem perizinan kini telah terintegrasi melalui berbagai platform digital, seperti Online Single Submission (OSS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet.
Selain itu, Pemerintah Kota Payakumbuh juga menyediakan aplikasi e-KKPR untuk melayani permohonan kegiatan nonberusaha maupun usaha skala kecil yang belum terakomodasi dalam sistem OSS.
Meski demikian, Elzadaswarman mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan layanan perizinan, seperti sebagian proses administrasi yang masih dilakukan secara manual, keterbatasan literasi digital masyarakat, serta kendala teknis pada layanan e-KKPR akibat gangguan server.
“Karena itu kami terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat, menyempurnakan proses pelayanan, dan membuka ruang konsultasi agar setiap kendala perizinan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan peningkatan kualitas layanan perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menyebut masih terdapat hambatan administratif, teknis, serta pemahaman regulasi yang dihadapi pelaku usaha maupun penyelenggara layanan. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin mempertemukan seluruh pihak terkait untuk membahas berbagai persoalan perizinan secara langsung sekaligus merumuskan solusi yang dapat diterapkan bersama,” katanya.
Muslim menjelaskan, sosialisasi bertema “Membedah Kendala Perizinan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Payakumbuh” menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai kebijakan dan regulasi bidang penataan ruang. Untuk mendukung kemudahan investasi, Pemerintah Kota Payakumbuh tengah merevisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mengakomodasi kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), aspek kebencanaan, pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH), reaktivasi jalur kereta api, serta sejumlah kebijakan strategis nasional dan provinsi.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berupa pembebasan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta penyediaan prototipe bangunan gedung. Pengendalian pemanfaatan ruang juga diperkuat, termasuk terhadap alih fungsi lahan sawah, pemotongan bukit, dan pembangunan tanpa izin.
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri atas pelaku usaha, pengembang perumahan, kontraktor, pelaku UMKM, penerima layanan perizinan, perangkat daerah, serta masyarakat. Dalam sesi diskusi, peserta membahas berbagai persoalan implementasi kebijakan penataan ruang, proses perizinan, hingga tantangan pelayanan di lapangan.
Muslim berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengurus perizinan sekaligus mewujudkan layanan pemanfaatan ruang yang lebih responsif, akuntabel, dan taat regulasi.
Melalui penguatan tata kelola perizinan, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap kepastian hukum bagi dunia usaha semakin meningkat, kepercayaan investor bertambah, serta pertumbuhan ekonomi daerah dapat berlangsung secara inklusif dan berkelanjutan.
















