Kabarminang — Sebuah rumah semi permanen di Jalan Rahmah El Yunusiah RT 7, Nomor 41, Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), terbakar pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 2.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pemilik rumah tewas.
Kepala Polsek Padang Panjang, Iptu Riki Naldo, mengatakan bahwa dua warga setempat, Bayu (18 tahun) dan Fadil (18 tahun), melihat kepulan asap dari arah rumah korban saat berada sekitar 50 meter dari lokasi. Karena curiga pemilik rumah tidak keluar rumah, kedua pemuda itu bersama rekan mereka segera mendatangi rumah tersebut dan berusaha masuk dengan mendobrak pintu yang terkunci dari dalam.
“Setelah berhasil masuk, para pemuda itu mendapati rumah telah dipenuhi gumpalan asap tebal sehingga mereka tidak berani melanjutkan upaya penyelamatan. Salah seorang di antara mereka kemudian segera menghubungi petugas Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang,” ujar Riki.
Riki menginformasikan bahwa petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi bersama tiga mobil pemadam kebakaran. Setelah berjibaku memadamkan api bersama warga sekitar, petugas pemadam selesai menangani kebakaran itu sekitar pukul 2.55 WIB.
Akibat kebakaran itu, kata Riki, pemilik rumah, Deni Febriadi (54 tahun), pedagang, mengalami luka bakar dan tewas.
“Saat kebakaran terjadi, korban diduga sedang berada di dalam kamar dan tidak bisa menyelamatkan diri,” tutur Riki.
Akibat lainnya, kata Riki, rumah itu rusak berat. Pihaknya memperkirakan kerugian materiel akibatnya sekitar Rp150 juta.
Perihal penyebab kebakaran, Riki mengatakan bahwa hal itu sedang diselidiki kepolisian.
Riki mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan instalasi listrik maupun sumber api dalam kondisi aman sebelum beristirahat guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiel.
















