Kabarminang – Sebuah mobil bertabrakan dengan dua sepeda motor di Jalan Rasuna Said, dekat Simpang Masjid Muhsinin, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Akibatnya, seorang pengendara sepeda motor mengalami luka robek di kepala, sedangkan seorang pengendara motor lainnya patah kaki.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, mobil tersebut ialah Daihatsu Feroza bernomor polisi BA 1103 OP, dikemudikan Alim Syafei (27 tahun), warga Jorong Talao, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Pua, Agam. Sementara itu, salah satu motor yang tidak diketahui mereknya dan tanpa pelat nomor dikendarai oleh Diki Ramadhan (19 tahun), warga Kampung Jua, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, sedangkan motor lainnya ialah Honda Scoopy bernomor polisi BA 3243 GD, dikendarai Nanda Putra (20 tahun), warga Jalan Tarantang, Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Perihal kecelakaan itu, Riwal menceritakan bahwa awalnya mobil Feroza melaju dari arah selatan menuju utara atau dari Simpang DPRD lama menuju Simpang Jamria. Saat mengobrol dengan dua temannya, sopir tidak menyadari bahwa mobilnya oleng, lalu menabrak pembatas jalan merah (red barrier) di tengah jalan. Setelah itu, mobil diduga kehilangan kendali, terus melaju ke jalur kanan, lalu bertabrakan dengan dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan itu, kata Riwal, dua pengendara sepeda motor menjadi korban. Ia menginformasikan bahwa pengendara motor bernama Diki Ramadhan mengalami nyeri pada tangan kiri, luka robek di bagian kepala, dan luka lecet pada kaki. Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Nanda Putra, menderita cedera kepala serta patah kaki kiri.
“Kedua korban dirawat di RSUP M. Djamil Padang,” ujar Riwal.
Riwal menyampaikan bahwa kecelakaan itu mengakibatkan kerugian materiel pada semua kendaraan yang terlibat sekitar Rp20 juta.
Pihaknya sudah memeriksa sopir Feroza tersebut. Riwal mengatakan bahwa pihaknya pengemudi itu diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihaknya mengimbau pengenda untuk selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi batas kecepatan sesuai dengan kondisi jalan, serta tetap berkonsentrasi, terutama ketika melintas pada dini hari, guna mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Riwal menambahkan bahwa kecelakaan itu tidak terjadi di depan rumah dinas Kapolda Sumbar sebagaimana diberitakan di beberapa media sosial. (Muhammad Okta Ilvan)
View this post on Instagram
















