Kabarminang — Lima pasang muda-mudi di tempat minim pencahayaan kawasan Painan Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terjaring razia oleh petugas pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Plt Kasat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan, seluruh pasangan yang terjaring berstatus sebagai pelajar tingkat SMP dan SLTA.
“Lokasi ini kerap dijadikan tempat untuk berbuat asusila oleh pasangan muda-mudi pada malam hari karena tidak adanya penerangan dan jauh dari keramaian serta pantauan masyarakat. Karena itu, kita lakukan penindakan agar tidak terjadi hal demikian,” ujarnya kepada Sumbarkita.
Ia melanjutkan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Dalam Pasal 27 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi, dan/atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan, serta tempat umum lainnya. Sementara itu, Pasal 27 ayat (4) mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Ia melanjutkan, setelah terjaring, kelima pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan.
“Mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua atau wali serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 bersama orang tua atau wali masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, para pelajar tersebut diperbolehkan pulang setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai ketentuan selesai dilaksanakan.
“Jika terjaring razia lagi, kita akan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak sekolah dan Unit PPRA Dinas Sosial dalam rangka pembinaan lebih lanjut,” tuturnya.
















