Kabarminang – Penasehat hukum keluarga almarhum Alceo Hanan Flantika, Afif Syah Putra, mengungkap sedikitnya 11 poin yang menurutnya belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polda Sumatera Barat terkait kasus kematian Alceo di RSUP M. Djamil Padang.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak keluarga menerima tiga SP2HP terakhir dari penyidik pada 27 April 2026, 30 April 2026, dan 9 Juni 2026.
Afif mengatakan masih terdapat sejumlah dokumen dan informasi penting yang dinilai dapat menjelaskan secara utuh rangkaian penanganan medis terhadap Alceo hingga meninggal dunia pada 3 April 2026.
Beberapa poin yang disoroti di antaranya belum adanya keterangan mengenai pemeriksaan Rekam Medis Elektronik (RME) secara lengkap, termasuk asesmen awal, catatan perkembangan pasien, instruksi medis, hasil laboratorium, laporan operasi, hingga surat kematian. Selain itu, audit trail atau riwayat akses terhadap data rekam medis juga disebut belum dijelaskan dalam perkembangan penyelidikan.
Menurut Afif, rekam medis elektronik memiliki peran penting sebagai alat bukti karena diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 dan Undang-Undang Kesehatan.
Selain RME, pihak keluarga juga menyoroti belum adanya rincian mengenai kewenangan klinis tenaga medis yang menangani pasien, hasil investigasi Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (TKPRS), serta hasil Root Cause Analysis (RCA) atau analisis akar masalah apabila telah dilakukan.
Afif juga mempertanyakan dokumen investigasi yang menjadi dasar rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP). Menurutnya, rekomendasi MDP bukan merupakan instrumen hukum yang mengikat penyidik.
“Dalam tahap penyelidikan, penyidik tetap berwenang melengkapi alat bukti, termasuk meminta dokumen, memeriksa saksi, meminta pendapat ahli, dan memperoleh dokumen medis yang relevan,” ujar Afif di Polda Sumbar, Kamis (25/6/2026).
















