Poin lain yang juga disoroti meliputi belum terungkapnya SOP penanganan luka bakar, clinical pathway yang digunakan selama proses perawatan, serta jadwal operasi dan alasan penundaan tindakan medis yang sempat direncanakan.
Pihak keluarga juga menilai hasil kultur mikrobiologi dan pemeriksaan dugaan Healthcare-Associated Infections (HAIs) atau infeksi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan perlu didalami lebih lanjut.
Afif menyebut keluarga menduga adanya kemungkinan faktor infeksi yang berkontribusi terhadap kondisi Alceo, sehingga menurutnya perlu dilakukan pendalaman melalui alat bukti medis dan pendapat ahli independen.
“Hari ini kami kembali memberikan usulan kepada Polda Sumbar untuk menindaklanjuti penyelidikan bukti-bukti dan keterangan yang belum dijelaskan secara rinci dalam SP2HP,” katanya.
Selain itu, Afif juga mempertanyakan waktu pengiriman permohonan rekomendasi kepada MDP dan waktu rekomendasi tersebut diterbitkan. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 308 ayat (7), yang mengatur bahwa MDP wajib memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran hukum atau malpraktik dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
Sementara itu, kasus kematian Alceo kini telah memasuki proses hukum setelah orang tua korban, Doris Flantika dan Nuri Khairma, melaporkan dugaan kelalaian medis ke Polda Sumbar pada 23 April 2026.
Sebelumnya, kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah ibu korban, Nuri Khairma, membagikan kronologi perawatan anaknya melalui media sosial. Dalam unggahannya, ia mengaku Alceo mengalami luka bakar akibat air panas sebelum dirujuk ke RSUP M. Djamil pada 26 Maret 2026.
Menurut versi keluarga, kondisi Alceo sempat membaik setelah menjalani operasi pada 27 Maret. Namun, kondisinya disebut memburuk pada hari-hari berikutnya hingga mengalami kejang dan sesak napas sebelum meninggal dunia pada 3 April 2026.
















