Minggu, Juni 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ketua MUI: Orientasi Seksual Sesama Jenis Adalah Penyimpangan, Bukan Fitrah

Redaksi
Minggu, 21 Juni 2026 19:26
in Nasional
Ilustrasi LGBTQ- Photo by Raphael Renter | @raphi_rawr on Unsplash

Ilustrasi LGBTQ- Photo by Raphael Renter | @raphi_rawr on Unsplash


Kabarminang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah kodrat yang permanen, melainkan kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang wajib diluruskan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa penyimpangan tersebut jika sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan. Karena itu, ia menegaskan bahwa pelaku kejahatan tersebut harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi.

Namun, ia menekankan bahwa orientasi seksual bisa diobati melalui pendekatan komprehensif, baik secara medis, psikologis, maupun spiritual.

“Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat,” kata Niam sebagaimana dikutip dari MUI Digital di Jakarta pada Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, ketetapan ini didasarkan pada fatwa resmi MUI yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar’i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah. Di luar ikatan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, katanya, hukumnya ialah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Keputusan resmi tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Fatwa tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2014 di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Oleh karena itu, MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam melakukan langkah-langkah kuratif dan preventif secara meluas. MUI meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum yang tegas, tetapi juga mengobati bagi penderita kelainan tersebut.

Meski begitu, Niam menegaskan bahwa pelaku dan pengkampanye LGBT harus ditindak pidana secara tegas yang lebih berat daripada delik perzinahan.

“Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat. Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kalainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.

Melalui pendekatan rehabilitasi dan edukasi itu, MUI berharap masyarakat dan negara dapat bersinergi untuk merangkul serta menyembuhkan mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang, demi menjaga harkat, martabat, dan nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia.


Tags: Asrorun Niam Sholehberita Islam Indonesiaberita keagamaanberita MUIBerita Nasionalberita terkini Indonesia.Depok Jawa Baratedukasi seksualfatwa keagamaanfatwa LGBTFatwa MUIFatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014Hasanuddin AFhomoseksualhubungan seksual dalam IslamHukum Islamhukum LGBT menurut MUIisu LGBT di Indonesiaisu sosial IndonesiaJakartajarimah dalam Islamkebijakan pemerintah terkait LGBTkebijakan sosial IndonesiaKejahatan SeksualKetua MUI Bidang FatwaKomisi Fatwa MUIlayanan rehabilitasilesbian gay biseksual transgenderLGBTMajelis Ulama Indonesiamoral masyarakatMUIMUI Digitalnilai sosial masyarakatnilai-nilai kemanusiaanorientasi seksualorientasi seksual sesama jenispandangan MUI tentang LGBTpandangan ulama tentang LGBTPencabulanpendekatan medispendekatan psikologispendekatan spiritualpendidikan moralpenegakan hukum LGBTpenyimpangan seksualperan pemerintah dan masyarakatperlindungan nilai agamapernikahan dalam IslamPondok Pesantren An-Nahdlahregulasi LGBT Indonesiarehabilitasi LGBTSodomisosialisasi bahaya penyimpangan seksualsyariat Islamulama Indonesia

Berita Terkait

Gabungan Pengusaha Tolak MBG Disetop Selama Libur Sekolah

Gabungan Pengusaha Tolak MBG Disetop Selama Libur Sekolah

18 Juni 2026
MK Tegaskan Pembagian Peran Suami-Istri dalam UU Perkawinan Bukan Bentuk Diskriminasi

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami-Istri dalam UU Perkawinan Bukan Bentuk Diskriminasi

18 Juni 2026
MBG Tak Akan Dihentikan, Qodari Sebut Program Ini Janji Politik Prabowo kepada Rakyat

MBG Tak Akan Dihentikan, Qodari Sebut Program Ini Janji Politik Prabowo kepada Rakyat

17 Juni 2026
BGN Evaluasi Penerima MBG, Siswa SMA dan Keluarga Mampu Berpotensi Dicoret

BGN Evaluasi Penerima MBG, Siswa SMA dan Keluarga Mampu Berpotensi Dicoret

16 Juni 2026
Selamat Tahun Baru Islam 2026, Berikut Link Twibbon Ucapan 1 Muharam 1448 H

Selamat Tahun Baru Islam 2026, Berikut Link Twibbon Ucapan 1 Muharam 1448 H

16 Juni 2026
10 SPPG di Payakumbuh Belum Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, BGN Akan Cabut Izin Operasional

Libur Sekolah, BGN Hentikan Sementara Dapur MBG untuk Audit Seluruh Dapur

16 Juni 2026
Next Post
Anak Anggota DPRD Sumbar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minta Maaf ke Kejari Padang

Anak Anggota DPRD Sumbar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minta Maaf ke Kejari Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

15 Juni 2026

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

14 Juni 2026

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

17 Juni 2026

Terekam Kamera! Goyang Tak Senonoh di Orgen Sijunjung Tuai Kecaman Warganet

Terekam Kamera! Goyang Tak Senonoh di Orgen Sijunjung Tuai Kecaman Warganet

19 Juni 2026

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

15 Juni 2026

Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Diwarnai Kericuhan, Warga-Polisi Saling Dorong

Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Diwarnai Kericuhan, Warga-Polisi Saling Dorong

18 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.