Kabarminang — Warga di Perumahan Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, mengamankan seorang pria pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 9.00 WIB karena dicurigai sebagai pencuri. Setelah itu, warga memberitahukan Polsek Pulau Punjung bahwa ada seorang pria yang diamankan.
Kepala Polsek Pulau Punjung, Iptu Muhammad Isa, mengatakan bahwa pria itu berinisial ER (26 tahun), warga Jorong Sialang, Nagari Sungai Kambut. Ia menyebut bahwa ER berkeliling perumahan tersebut dengan tingkah yang mencurigakan, lalu diamankan oleh warga.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, pihaknya menjemput ER ke Perumahan Pasir Putih. Di markas polsek, pihaknya menginterogasi ER. ER lantas mengaku bahwa ia ingin mencuri sepeda motor di perumahan itu.
“Ditemukan sebuah kunci di dalam dompetnya yang berfungsi sebagaimana kunci T untuk mencuri sepeda motor,” ujar Isa pada Jumat (19/6/2026).
Dalam interogasi, kata Isa, terungkap bahwa ER mencuri sebuah motor bersama temannya, Osman, di Perumahan Pasir Putih. Ia menyebut bahwa ER kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, dengan harga normal, bukan harga miring.
“ER mengelebui seorang warga di Muaro Takung. Dia menjual sepeda motor itu dengan membawa STNK yang bukan STNK motor itu. Dia menjanjikan kepada warga tersebut bahwa dia akan segera mengantarkan BPKB motor tersebut. Karena itulah, warga tersebut tidak curiga bahwa motor itu motor curian,” tutur Isa.
Isa mengatakan bahwa pemilik motor yang dicuri ER ialah Amri (45 tahun), petani, warga Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung. Ia menceritakan bahwa korban mengetahui motornya dicuri orang pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 7.00 WIB. Korban yang saat itu menemani istrinya yang sakit di RSUD Sungai Dareh ditelepon oleh menantunya bahwa sepeda motor korban, Honda Revo bernomor polisi BH 5799 UN, hilang. Sebelumnya, menantunya, Bambang Irawan, memarkirkan sepeda motor itu di teras rumahnya di Perumahan Pasir Putih setelah memakai kendaraan tersebut.
Atas kejadian tersebut, kata Isa, korban rugi sekitar Rp8 juta. Ia menyebut bahwa korban kemudian melapor ke Polsek Pulau Punjung pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 22.56 WIB. Pihaknya menerima laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VI/2026/SPKT/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 17 Juni 2026.














