Kabarminang — Seorang polwan pingsan setelah dipukul oleh anggota keluarga yang kalah dalam gugatan di pengadilan saat eksekusi pengosongan lahan di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Lima Puluh Kota, pada Kamis (18/6/2026). Ia kemudian dibawa ke RSUD Adnaan WD Payakumbuh.
Kepala Bagian Operasional Polres Payakumbuh, Kompol Winedri, mengatakan bahwa polwan tersebut bernama Meri Fransiska (40 tahun), anggota Satuan Pengendalian Massa. Ia menyebut bahwa Meri saat itu bersama puluhan polwan lainnya bertugas sebagai negosiator yang bernegosiasi dengan keluarga tergugat.
Winedri menceritakan bahwa Meri bersama polwan lainnya mengamankan eksekusi itu sejak pukul 9.30 WIB untuk menjaga agar keluarga tergugat tidak masuk ke lokasi lahan yang dieksekusi. Dari pagi hingga siang, katanya, para polwan terlibat saling dorong dengan keluarga tergugat, yang juga merupakan perempuan.
“Sekitar pukul 14.30 WIB, ada seorang ibu-ibu yang berlari dari jauh menerjeng barikade yang dibentuk polwan. Saat itu Meri terkena pukulan di bagian wajah dan dada. Setelah menerima pukulan, dia mundur ke belakang, keluar dari barikade, lalu pingsan. Tim polisi lalu membopong Meri ke ambulans, kemudian membawanya ke RSUD,” ujar Winedri pada Jumat (19/6/2026).
Winedri mengungkapkan bahwa sebenarnya ada empat polwan yang kena pukul dalam aksi saling dorong itu, tetapi hanya Meri yang pingsan. Sementara itu, katanya, tiga polwan lainnya melanjutkan tugas mengamankan eksekusi lahan.
“Di RSUD, Meri diberi oksigen. Kini dia sudah pulih dan berada di rumah untuk istirahat,” ucap Winedri.
Perihal pengamanan eksekusi itu, Winedri mengatakan bahwa polres menggunakan polwan sebagai tim negosiator dengan warga karena anggota keluarga yang menghalangi eksekusi tersebut merupakan perempuan. Karena itu, pihaknya tidak membolehkan polisi laki-laki untuk berhadapan langsung dengan keluarga tergugat dalam peristiwa itu.
“Sebelum eksekusi dimulai, kami sudah melakukan negosiasi dengan ninik mamak keluarga tergugat. Mereka tidak menerima eksekusi tersebut. Setelah itu, kami bernegosiasi dengan ketua pengadilan. Kata ketua pengadilan, eksekusi tersebut harus selesai hari itu karena sudah tiga kali tertunda. Karena itu, kami harus mengamankan eksekusi itu. Kami melakukan pengamanan dengan cara yang humanis, bahkan tidak memakai senjata apa pun, termasuk tidak menggunakan tameng. Sebagai pihak yang netral, kami tetap memperlakukan pihak tergugat dengan humanis walau di mata hukum mereka merupakan pihak yang kalah dalam perkara itu,” tutur Winedri.
















