Berdasarkan amar putusan eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Payakumbuh, kata Winedri, pengadilan mengeksekusi empat objek eksekusi, yaitu tiga objek lahan beserta bangunan dan satu objek lahan pertanian. Ia menyebut bahwa sejak pukul 9.30 WIB, eksekusi itu disambut dengan teriakan dan dorongan kepada beberapa polwan yang melakukan pengamanan. Ia menyebut bahwa dua orang anggota keluarga tergugat tidur di jalan untuk menghalangi masuknya ekskavator yang akan merobohkan empat bangunan. Selain itu, katanya, beberapa orang anggota keluarga tergugat mengejar Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk merampas amar putusan yang akan dibacakan agar ekseksusi dibatalkan.
Winedri mengatakan bahwa karena situasi makin tindak kondusif, eksekusi sempat berhenti sementara. Wakil Kepala Polres Payakumbuh, AKBP Julianson, datang ke lokasi untuk melakukan negosiasi ulang dan kembali melakukan musyawarah dengan beberapa tokoh masyarakat, termasuk tetua adat, pihak tergugat agar menghormati proses hukum. Setelah muasyarah dilakukan, eksekusi tetap dijalankan hingga selesai pada pukul 18.25 WIB dalam keadaan aman dan lancar meski ada pihak yang tidak setuju.
View this post on Instagram
















