Senin, Agustus 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemprov Sumbar Menang Gugatan PT HSH Terkait Penertiban Bangunan di Kawasan Lembah Anai

Mengki Kurniawan
Kamis, 18 Juni 2026 20:01
in Kabar Sumbar
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memenangkan gugatan tata usaha negara tingkat pertama melawan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Gugatan dengan nomor perkara 53/G/LH/2025/PTUN.PDG ini terkait penertiban bangunan kerangka hotel, warkop, dan masjid di kawasan cagar alam Lembah Anai.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memenangkan gugatan tata usaha negara tingkat pertama melawan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Gugatan dengan nomor perkara 53/G/LH/2025/PTUN.PDG ini terkait penertiban bangunan kerangka hotel, warkop, dan masjid di kawasan cagar alam Lembah Anai.


Kabarminang- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memenangkan gugatan tata usaha negara tingkat pertama melawan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Gugatan dengan nomor perkara 53/G/LH/2025/PTUN.PDG ini terkait penertiban bangunan kerangka hotel, warkop, dan masjid di kawasan cagar alam Lembah Anai.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, mengatakan majelis hakim telah mengeluarkan putusan resmi yang dapat diakses publik. Saat ini, Pemprov Sumbar masih menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak penggugat.

“Kami memenangkan perkara pada tingkat pertama di PTUN Padang. Saat ini, kami menunggu apakah pihak lawan akan mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN Medan dalam masa tenggang 14 hari,” ujar Boy kepada Sumbarkita, Kamis (18/6/2026).

Menurut Boy, pihak penggugat berpeluang memanfaatkan batas waktu maksimal untuk mengajukan memori banding. Ia menyebut strategi memasukkan berkas pada hari-hari terakhir menjelang penutupan masa pengajuan banding kerap dilakukan dalam proses hukum.

Sengketa tersebut bermula dari gugatan PT HSH terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 640-445-2025 tentang pembongkaran mandiri bangunan. SK itu diterbitkan karena bangunan milik perusahaan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar Nomor 13 Tahun 2021.

Boy menjelaskan bahwa objek sengketa berdiri di zona sempadan Sungai Batang Anai yang merupakan kawasan rawan bencana dan dikelilingi hutan lindung. Karakteristik wilayah tersebut membuat lokasi tidak memenuhi syarat untuk peruntukan bangunan usaha komersial.

“Masalah utama bukan sekadar status kepemilikan lahan, melainkan lokasi bangunan berada di daerah rawan bencana dan dikelilingi hutan lindung. Peruntukan bangunan usaha jelas tidak cocok dengan tata ruang,” kata Boy.

Selain menabrak zonasi wilayah, Pemprov Sumbar mencatat pihak pengembang sama sekali tidak mengantongi dokumen perizinan yang sah. Bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen Amdal, Amdal Lalu Lintas, hingga izin operasional hotel.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Bangunan Tanpa Izinhotel Lembah AnaiHutan LindungKawasan Cagar AlamLembah AnaiMasheri Yanda Boypembongkaran bangunanPemprov SumbarPT Hidayah Syariah HotelPTUN PadangRTRW Sumbarsengketa tata usaha negaraSungai Batang AnaiTanah Datartata ruang Sumbar

Berita Terkait

Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

2 Agustus 2026
Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

3 Tahun Lebih Tak Masuk Kerja, PNS di Pasaman Barat Belum Dipecat, Justru Terima Gaji

2 Agustus 2026
Batu Pelindung Tanggul Sungai di Padang Diambil, Warga Khawatirkan Dampak Bencana

Batu Pelindung Tanggul Sungai di Padang Diambil, Warga Khawatirkan Dampak Bencana

2 Agustus 2026
Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan Kemenhaj atas Pelayanan Jemaah Haji 1447 H

Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan Kemenhaj atas Pelayanan Jemaah Haji 1447 H

2 Agustus 2026
Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Dharmasraya Resmi Gelar MPLS Perdana untuk 390 Siswa

Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Dharmasraya Resmi Gelar MPLS Perdana untuk 390 Siswa

2 Agustus 2026
Jurnalis Sumbarkita Raih Dua Gelar Juara pada Yamaha Turbo Matic Drag Battle di Padang

Jurnalis Sumbarkita Raih Dua Gelar Juara pada Yamaha Turbo Matic Drag Battle di Padang

2 Agustus 2026
Next Post
Pemko Padang Panjang Terima Dana Bencana Rp79 Miliar, Salurkan Rp3 Miliar untuk Aceh

Pemko Padang Panjang Terima Dana Bencana Rp79 Miliar, Salurkan Rp3 Miliar untuk Aceh

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Kapolri Rotasi 8 Kapolres di Sumbar, Ini Daftarnya

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan, Pakar Hukum Desak Korban Dilindungi dan Pelaku Dinonaktifkan

27 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

1 Agustus 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.