Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemeriksaan dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), terhadap kendaraan yang mengisi BBM subsidi di SPBU.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Pulau Punjung, Kamis (11/6/2026), sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengatakan pengawasan harus memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Menurutnya, pemeriksaan di lapangan tidak cukup hanya berdasarkan nomor polisi kendaraan, tetapi juga perlu didukung pemeriksaan dokumen kendaraan untuk memastikan kesesuaian data.
“Sebelum pelaksanaan di lapangan, Satgas perlu melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola SPBU serta berkoordinasi dengan Pertamina agar terdapat kesamaan persepsi dan mekanisme pengawasan,” kata Annisa.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah dan Forkopimda juga menyepakati penyempurnaan struktur Satgas Pengawasan dan Pengendalian JBT dan JBKP. Sejumlah unsur baru ditambahkan, termasuk Komandan Brimob sebagai penasehat atau pengarah, Wakapolres sebagai wakil penanggung jawab pelaksana, serta PT Pertamina Patra Niaga sebagai anggota satgas.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan mengusulkan agar pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Polri, TNI, dan Satpol PP. Ia juga menekankan pentingnya laporan harian dari petugas lapangan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan.
Selain itu, Indra mengingatkan agar pemeriksaan kendaraan dilakukan secara humanis dan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menjelaskan antrean di sejumlah SPBU umumnya dipengaruhi keterlambatan pasokan dari depo BBM. Karena itu, pengawasan melalui patroli dan pemantauan berkala dinilai lebih efektif dibandingkan menempatkan personel secara permanen di setiap SPBU.
Melalui penguatan pengawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda berharap distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.















