Kabarminang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak diberlakukan kepada seluruh pembeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait salah satu rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau solar subsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurut Helmi, rekomendasi yang meminta SPBU melakukan pengecekan STNK dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan QR Code yang digunakan saat pembelian BBM subsidi.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” kata Helmi pada Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa hingga kini masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, hingga berbagai bentuk manipulasi data yang berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Karena itu, STNK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan apabila petugas menemukan kondisi yang dianggap tidak wajar saat proses pengisian BBM berlangsung.
“Tujuan utamanya bukan mempersulit masyarakat. Justru sebaliknya, kita ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Helmi menambahkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumbar.
Menurutnya, penguatan pengawasan di tingkat SPBU menjadi salah satu langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan yang masih ditemukan di berbagai daerah.
“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Karena itu, diperlukan instrumen verifikasi yang dapat digunakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.
Ia memastikan masyarakat yang membeli BBM subsidi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. Aktivitas pengisian BBM di SPBU tetap berlangsung seperti biasa dan tidak ada kebijakan pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh konsumen.
Melalui pengawasan yang lebih terukur dan tepat sasaran, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan sehingga manfaat subsidi energi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
















