Kabarminang – Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska, melaporkan lima pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di daerah itu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI pada Rabu (10/6). Laporan tersebut terkait dugaan praktik kartel dan monopsoni dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) milik petani sawit swadaya.
Novermal menyebut dugaan praktik tersebut berdampak pada rendahnya harga TBS yang diterima petani swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan dibandingkan daerah lain di Sumatera Barat. Selain itu, potongan timbangan atau sortasi yang diterapkan disebut lebih tinggi dibandingkan sejumlah wilayah lain.
“Dalam hal ini saya bertindak selaku Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terkait fungsi pengawasan terhadap persoalan yang merugikan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Novermal.
Ia menyebutkan ada lima perusahaan yang dilaporkannya yakni PT Incasi Raya Sudetan POM yang berlokasi di Teluk Ampalu, Nagari Inderapura, Kecamatan Pancung Soal; PT Sumatera Jaya Agro Lestari di Teluk Ampalu, Nagari Inderapura, Kecamatan Pancung Soal; PT Transco Energi Utama di Tiga Sungai, Nagari Inderapura, Kecamatan Pancung Soal; PT Kemilau Permata Sawit di Kubu, Kecamatan Tapan; dan PT Muara Sawit Lestari di Nagari Lunang Selatan, Kecamatan Lunang.
“Saya menduga kelima pabrik tersebut menerapkan harga TBS petani swadaya yang relatif seragam dan berada pada level lebih rendah dibandingkan daerah lain di Sumbar. Kondisi itu mengindikasikan adanya dugaan praktik kartel dalam penetapan harga,” tuturnya.
Ia mencontohkan, pada Sabtu (30/5/2026) harga TBS kebun plasma di Sumatera Barat mencapai Rp4.005 per kilogram. Pada periode yang sama, harga TBS petani swadaya di Kabupaten Sijunjung berada pada kisaran Rp3.080 hingga Rp3.120 per kilogram dengan potongan timbangan 4 hingga 5 persen.
Sementara itu, menurutnya, harga TBS petani swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan hanya berada pada kisaran Rp2.070 hingga Rp2.350 per kilogram. Potongan timbangan yang diterapkan juga disebut mencapai 9 hingga 12 persen.
Novermal menyebut kondisi serupa kembali terjadi pada Kamis (4/6/2026). Saat itu, harga TBS kebun plasma Sumatera Barat untuk periode 1 hingga 7 Juni 2026 ditetapkan sebesar Rp3.855 per kilogram.
“Pada waktu yang sama, harga TBS petani swadaya di Kabupaten Sijunjung disebut berada pada kisaran Rp3.400 hingga Rp3.440 per kilogram dengan potongan timbangan 4 hingga 5 persen. Adapun di Kabupaten Pesisir Selatan, harga TBS berada pada kisaran Rp2.490 hingga Rp2.830 per kilogram dengan potongan timbangan 9 hingga 12 persen,” tuturnya.
Menurut Novermal, harga TBS yang rendah dan tingginya potongan timbangan tersebut telah berlangsung dalam waktu yang lama. Ia menilai kondisi itu berdampak terhadap pendapatan petani sawit swadaya di wilayah tersebut.
Selain dugaan kartel, Novermal juga melaporkan dugaan praktik monopsoni. Menurut dia, petani sawit swadaya di kawasan Surantih hingga Silaut yang memiliki luas kebun sekitar 44.000 hektar tidak memiliki pilihan pembeli selain lima pabrik yang dilaporkan tersebut.
“Kondisi ini menyebabkan posisi tawar petani menjadi sangat lemah dalam menentukan harga jual hasil panen mereka,” ujarnya.
Novermal juga menyoroti aspek transparansi dalam penentuan rendemen dan potongan timbangan yang menjadi dasar penetapan harga TBS. Ia menyebut rendemen TBS di wilayah Surantih hingga Silaut tidak pernah diuji secara terbuka, sementara data rendemen yang digunakan pabrik tidak dipublikasikan kepada masyarakat.
Menurut dia, kesamaan harga yang relatif rendah serta tingginya potongan timbangan yang diterapkan oleh lima perusahaan dengan kepemilikan berbeda menjadi indikasi yang perlu diteliti lebih lanjut oleh KPPU.
Novermal meminta KPPU melakukan penelitian dan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia juga meminta KPPU memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi serta membuka data rendemen dan dasar penetapan potongan timbangan yang selama ini diterapkan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Novermal berharap KPPU menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta lembaga tersebut mendorong terciptanya sistem penetapan harga dan potongan timbangan yang lebih transparan dan berkeadilan bagi petani sawit swadaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
















