Kabarminang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah itu untuk segera memiliki sertifikasi halal seiring dengan program Wajib Halal Oktober 2026.
Bupati Solok Selatan, Khairunas, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi menjadi jaminan kepastian kehalalan produk yang beredar di masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM lokal.
“Pemerintah kabupaten, kecamatan, dan nagari kita sosialisasikan kepada pelaku UMKM di wilayah masing-masing agar segera mengurus sertifikasi halal,” ujarnya saat kegiatan Car Free Day (CFD) di RTH Padang Aro, Minggu (7/6/2026).
Program sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI juga dilaksanakan secara serentak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sangir, Kecamatan Sungai Pagu, dan Kecamatan Sangir Jujuan.
Program tersebut menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, hingga jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikasi halal di Indonesia.
Staf Ahli Bupati Solok Selatan, Novirman, menyampaikan bahwa dari lebih 3.800 UMKM di Kabupaten Solok Selatan, baru sekitar 39 persen yang telah memiliki sertifikat halal.
“Masih ada waktu sampai Oktober nanti untuk mengurus sertifikasi halal. Bagi yang sudah memiliki sertifikat halal, pertahankan, jangan sampai dicabut,” katanya.
Ia melanjutkan, kepemilikan sertifikasi halal juga diharapkan dapat memperluas pasar UMKM, sejalan dengan program pemerintah daerah untuk mendorong UMKM naik kelas.
















