Kabarminang — Polisi menangkap dua orang di Jalan Palinggam I, Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Kamis (4/6/2026) malam atas dugaan mencuri ponsel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa kedua terduga pencuri tersebut masing-masing berinisial D dan T, warga Padang Selatan. Sementara itu, katanya, korban bernama Hendra Kusnadi (44), warga Jalan Ganting, Kecamatan Padang Timur.
Perihal dugaan pencurian tersebut, Yasin mengatakan bahwa D dan T mencuri di rumah korban pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 02.20 WIB. Keduanya masuk ke rumah korban melalui jendela ruang tamu rumah dan mengambil ponsel merek Realme.
“Korban mengetahui ponselnya dicuri saat tidak menemukan ponselnya saat akan mengambil ponsel tersebut di ruang tamu,” ujar Yasin pada Jumat (5/6/2026).
Atas kejadian itu, kata Yasin, korban rugi Rp2 juta. Ia menyebut bahwa korban kemudian melapor ke Polresta Padang.
Setelah menerima laporan itu, kata Yasin, pihaknya mendatangi lokasi rumha korban untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mengantongi identitas pelaku. Pihaknya lalu menangkap kedua pelaku pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari kedua orang itu, pihaknya menyita sebuah ponsel merek Realme milik korban.
Yasin menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat D dan T dengan Pasal 477 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, katanya, keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
















